Ini kriteria toko online yang tak dipungut pajak e-commerce

Pemerintah memastikan tidak semua pedagang yang berjualan di marketplace akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Download CapCut PC for free - CapCut desktop version - CapCut Official Website

Download CapCut PC for free – CapCut desktop version – CapCut Official Website

capcut.com·Bersponsor

call to action icon

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pembayaran pajak agar lebih sederhana dan menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.